Puasa Sunnah
1. Puasa hari Senin dan Kamis
1. Puasa hari Senin dan Kamis
Amal perbuatan seorang hamba akan
diaudit (diperiksa) setiap hari Senin dan Kamis.
Karena itu, alangkah mulianya
seorang hamba jika ketika datang hari audit keadaannya tengah berpuasa. (HR.
Tirmidzi)
2. Puasa 6 (enam) hari dalam bulan Syawal
Puasa ini dilaksanakan pada bulan
Syawal setelah Ramadhan, yakni tanggal 2-29 Syawal (HR. Muslim).
Puasa ini dilaksanakan selama
enam hari. Tak ada satu keterangan pun yang menjelaskan apakah puasa tersebut
dikerjakan berturut-turut atau terpisah-pisah. Hal ini menunjukkan bahwa kita
diberi kebebasan untuk menentukan sendiri (apakah mau berturut-turut atau
terpisah-pisah), itu semua bergantung pada situasi dan kondisi per individu,
yang penting harus dilakukan pada bulan Syawal.
3. Puasa Tasu’a dan Asyura
Puasa Tasu’a dan Asyura
dilaksanakan tanggal 9 dan 10 bulan Muharam. Puasa ini termasuk berpahala
besar. Rasulullah SAW bersabda: Puasa yang paling afdhal setelah puasa Ramadlan
adalah puasa di bulan Muharam. Puasa Asyura menghapus dosa tahun lalu.
Sebelumnya Rasulullah SAW telah melaksanakan shaum pada tanggal 10 Muharam
(asyura). Namun sebelum wafat, Rasulullah SAW berniat melaksanakan shaum pada
tanggal 9. Sabda Rasulullah SAW: Apabila tahun depan telah tiba, insya Allah kita
berpuasa juga pada hari kesembilan. Walaupun Rasulullah SAW belum sempat
melaksanakannya (HR. Muslim). Sunah semacam ini dikalangan ahli fikih dinamakan
sunah hamiyah (cita-cita/rencana) Nabi SAW yang tidak sempat dilaksanakan.
4. Puasa selang sehari/Shaum Daud
Rasulullah SAW bersabda: Puasa
yang paling disenangi Allah SWT ialah puasa Nabi Daud dan shalat yang paling
dicintai Allah SWT adalah shalat Nabi Daud. Ia tidur separo malam, bangun untuk
ibadah sepertiga malam dan tidur lagi seperenam malam. Nabi Daud puasa sehari
dan berbuka sehari. Dan inilah shaum yang paling tangguh karena menuntut
stamina yang sangat prima. (HR Muslim, Sahih Musim bi Syarjhi al-Nawawi)
5. Puasa bulan Sya’ban
Rasulullah SAW: tidak pernah
berpuasa sebanyak puasanya di bulan Sya’ban. Rasulullah SAW pernah berpuasa
sepenuhnya atau sebagian besar dari hari-harinya.Rasulullah SAW suka
meningkatkan frekuensi shaum sunah pada bulan Sya’ban (HR. Bukhari dan Muslim).
Sya’ban adalah bulan kedelapan
pada penanggalan tahun hijriah, sementara Ramadhan bulan kesembilan. Jadi
Sya’ban posisinya sebelum Ramadhan.Maksudnya Rasulullah SAW shaum secara penuh
selama satu bulan hanya di bulan Ramadhan. Sementara , bulan Sya’ban adalah
bulan yang paling banyak diisi dengan shaum sunnah oleh Nabi SAW, seperti shaum
senin-kamis, shaum daud, dll.
6. Puasa pada hari-hari putih/Shaum 3 hari setiap bulan
Yang dimaksud dengan hari-hari
putih adalah hari yang siangnya memang terang dan malamnya pun terang bulan.
Hari-hari putih itu adalah tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriyah.Shaum tiga
hari setiap bulan seperti shaum sepanjang tahun (HR. Bukhari dan Muslim). Shaum
ini dilaksanakan setiap tanggal 13, 14, 15 setiap bulan di tahun Hijriah (HR
Tirmidzi).
7. Puasa Arafah
Shaum Arafah adalah shaum yang
dilaksanakan pada sembilan Dzulhijjah. Disebut shaum arafah karena waktu
pelaksanaannya bertepatan dengan kaum muslim yang tengah melakukan wukuf di
Arafah (HR. Abu Daud dan Nasa’i). Bagi orang yang tidak melaksanakan haji,
disunahkan untuk shaum, sedangkan bagi yang tengah melaksanakan haji, dilarang
shaum. Shaum arafah dapat menghapus dosa dua tahun yaitu setahun yang lalu dan
yang tersisa (HR Muslim)
8. Puasa pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah
Sepuluh hari pertama bulan
Dzulhijjah dihitung dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 9. Hari tanggal 9
Dzulhijjah itu disebut hari Arafah dan puasanya disebut puasa Arafah, karena
jamaah haji pada hari itu sedang melaksanakan wuquf di Arafah. Jadi pada bulan
Dzulhijjah seseorang dapat puasa 9 hari, termasuk di dalamnya puasa tarwiyah
dan puasa Arafah.
9. Puasanya orang bujangan yang belum mampu menikah
Rasulullah SAW bersabda: Siapa
yang tidak kuasa untuk menikah, hendaklah ia puasa karena puasa itu menjadi
penjaga baginya.
Puasa yang Dilarang
Shaum adalah ibadah mahdah.
Artinya, seluruh pelaksanaannya telah diatur dalam AlQuran atau sunah, tidak
dibenarkan kita menambahi atau menguranginya. Walaupun shaum itu ibadah yang
mulia, tetapi kalau waktu dan cara pelaksanaannya tidak mengikuti ketentuan
Allah dan Rosul, nilainya akan hampa. Karena itu, kita perlu mengetahui
waktu-waktu yang terlarang untuk melaksanakannya:
1. Shaum pada Hari Idul Fitri dan Idul Adha
Idul Fitri jatuh pada tanggal
satu Syawal dan Idul Adha pada tanggal sepuluh Dzulhijjah. Jadi, haram shaum pada
waktu-waktu tersebut (HR. Bukhari
2. Shaum pada Hari Tasyriq
Hari Tasyrik adalah hari makan,
minum dan menyebut (mengingat) Allah SWT . (HR. Muslim)Jatuh pada tanggal 11,
12, dan 13 Dzulhijjah (setelah Idul Adha).
3. Shaum Sepanjang Masa
Islam mengharamkan shaum tiap
hari tanpa henti/jeda (HR. Bukhari), kecuali Ramadhan. Shaum yang disunahkan
paling maksimal adalah shaum daud, yaitu shaum sehari dan berbuka sehari.
4. Shaum Khusus pada Hari Sabtu
Kita dilarang mengkhususkan shaum
pada hari Sabtu (HR. Ahmad), kecuali dengan niat bayar qadha, niat shaum daud,
atau niat shaum sunah lainnya.
5. Shaum Khusus pada Hari Jum’at
Kita dilarang mengkhususkan shaum
pada hari Jum’at (HR. Bukhari dan Muslim), kecuali dengan niat bayar qadha,
niat shaum daud, atau niat shaum sunah lainnya.
6. Shaum di Arafah
Orang yang sedang melaksanakan
haji (wukuf di Arafah, tanggal 9 Dzulhijjah) diharamkan melaksanakan shaum (HR.
Abu Daud dan Nasa’i)
7. Wanita yang Haid dan Nifas
Jika sedang haid atau nifas,
wanita diharamkan shaum dan sholat. (HR. Bukhari)
8. Shaum Wishal
Shaum wishal adalah shaum yang
berkesinambungan tanpa berbuka walaupun waktunya sudah tiba. Saat azan maghrib
dia tidak berbuka hingga keesokan harinya. Shaum macam ini diharamkan dalam
Islam. (HR. Bukhari)
9. Shaum pada Hari yang Meragukan
Sebelum melaksanakan Ramadhan,
kita harus mendapatkan kepastian apakah sudah masuk Ramadhan atau belum. Kalau
belum ada kepastian, sebaiknya kita tidak shaum karena shaum pada hari yang
meragukan itu terlarang. (HR. Tirmidzi)
10. Shaum Mendahului Ramadhan
Kalau hari pertama adalah besok,
hari ini dan kemarin dilarang shaum. Namun, bagi orang-orang yang terbiasa
melaksanakan shaum sunah, larangan ini tidak berlaku. (HR. Bukhari dan Muslim)
Puasa Kifarat
Dalam syariat Islam ada empat puasa kifarat yaitu:
1. Puasa kifarat karena
membunuh seorang muslim tanpa disengaja. Kesalahan tersebut mewajibkan
pelaksanaan salah satu dari dua denda, yaitu diyat atau kifarat.
Kifarat untuk itu ada dua macam yaitu:
Kifarat untuk itu ada dua macam yaitu:
- Memerdekan hamba beriman yang tidak ada cela pada dirinya yang menghambat kerja atau usaha
- Puasa 2 (dua) bulan berturut-turut.
Ulama Syafi’iyah menambahkan
bahwa jika seseorang karena tua atau sangat lemah tidak kuat berpuasa, maka ia
dapat menggantikannya dengan member makanan untuk 60 orang miskin masing-masing
1 mud (+ 1 liter)
2. Puasa kifarat karena
seorang suami melakukan zhihar. Karena ucapan zhihar itu suami tersebut
bergaul dengan istrinya. Kemudian ia bermaksud menarik kembali ucapan zhiharnya
itu karena keinginannya untuk bergaul seperti sebelum terjadinya zhihar.
- Wajib membayar kifarat, ialah memerdekakan seorang hamba atau jika ia tidak mampu,
- Berpuasa 2 bulan berturut-turut. Jika ia tidak kuat berpuasa, maka ia terkena hukum wajib memberi makanan untuk orang-orang miskin sebanyak 60 orang masing-masing 1 mud.
3. Puasa kifarat karena
seseorang bersumpah lantas dengan sengaja ia melanggar sumpahnya. Pelanggaran
tersebut menyebabkannya terkena kifarat sumpah, yaitu:
- Wajib memerdekakan seorang hamba atau jika ia tidak mampu,
- Wajib memberi makan/pakaian 1 orang miskin atau jika itupun ia tidak mampu,
- Wajib berpuasa 3 hari
4. Puasa kifarat karena
seorang yang sedang ihram membunuh binatang buruan, baik yang halal maupun yang
haram. Kifaratnya adalah:
- Menggantinya dengan hewan ternak yang seimbang dengan binatang buruan yg dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil dan disembelih sebagai hadya (kurban) di tanah haram serta dagingnya diberikan kepada fakir miskin, atau jika tidak mampu,
- Memberi makanan kepada fakir miskin yang banyaknya sedemikian rupa sehingga seimbang dengan hadya (hewan pengganti) tersebut, atau
- Berpuasa sejumlah hari yang seimbang dengan makanan yang seharusnya ia keluarkan (jumlah hari puasa itu adalah sebanyak mud yang diberikan kepada fakir dan miskin. Mud tersebut dibanding seimbangkan dengan hewan yang disembelih tadi).
Orang yang berpuasa memiliki dua
kegembiraan: kegembiraan saat ia berbuka puasa, dan kegembiraan saat berjumpa
Tuhannya.
Demi Dzat yang menguasai Jiwaku!
Sesungguhnya bau orang yang berpuasa lebih wangi disisi Allah daripada wangi
minyak misik (Hadits Qudsi)
***
Sumber:
1. Keistimewaan Ramadlan dan Tuntunan Shaum, Prof. KH. Masdar Helmy, Babussalam
2. Agenda Percikan Iman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar