Cari Blog Ini

Kamis, 09 Februari 2012

AD ART BK2S

ANGGARAN DASAR
BADAN KERJASAMA KEPALA-KEPALA SEKOLAH
(BK2S)
KABUPATEN ACEH TIMUR

PEMBUKAAN

Dengan rahmat Allah Tuhan Yang Maha Kuasa
    Bahwa sesungguhnya Kepala Sekolah adalah jiwa suatu sekolah.  Sekolah sebagai wiyatamandala adalah suatu lembaga pendidikan yang didalamnya terdapat masyarakat belajar menagajar yang terdiri dari Kepala Sekolah, Staf Dewan Guru, Pengawas/Karyawan sebagai perangkat pengelola pendidikan dan para siswa sebagai peserta didik, Kepala Sekolah selaku pimpinan mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas tercapainya tujuan pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila.
    Bahwa dalam usaha pembinaan dan pengembangan anak serta generasi muda melalui penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut perlu disadari adanya kerjasama anatar Kepala Sekolah dalam meningkatkan keseragaman tindak dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
    Untuk mengembangkan kerjasama antar Kepala Sekolah agar tercapai hubungan kekeluargaan yang serasi, perlu di bentuk suatu wadah yang dapat membantu tugas Kepala Sekolah selaku abdi Negara dan masyarakat, khususnya pengemban tugas Departemen Pendidikan Nasional, Wadah tersebut diberi nama  “Badan Kerjasama Kepala-Kepala Sekolah”.
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama “Badan Kerjasama Kepala-Kepala Sekolah” disingkat BK2S.
Pasal 2
BK2S berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur dan didirikan sejak tanggal .............................................. untuk waktu tak terbatas.
BAB II
DASAR, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3
BK2S berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.

Pasal 4
BK2S bertujuan :
1.    Mengembangkan Badan Kerjasama Kepala-Kepala Sekolah agar efektif sebagai forum komunikasi, konsultasi kekeluargaan Kepala Sekolah guna meningkatkan optimalisasi layanan dan prestasi pendidikan.
2.    Memperluas wawasan dan pengetahuan kepemimpinan Kepala Sekolah dalam upaya membangun sekolah yang efektif dalam konteks MPMBS (Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah).
3.    Meningkatkan kepemimipinan Kepala Sekolah dengan mengimplementasikan School Reform dan Classroom Reform dalam konteks MPMBS.
4.    Miningkatkan mutu sekolah dengan meningkatkan kinerja Kepala Sekolah sebagai ujung tombak terjadinya perubahan disekolah (School Reform).
5.    Mewujudkan sekolah yang efektif dengan memanfaatkan sumber belajar yang dimiliki sekolah secara maksimal.
6.    Mengembangkan kultur sekolah yang kondusif yaitu sekolah sebagai tempat sumber belajar yang menyenangkan bagi anak didik baik dari aspek fisik maupun psikologis.
7.    Meningkatkan peran serta masyarakat dan semua Stakeholder dalam meningkatkan mutu sekolah.

BAB III
KEGIATAN
Pasal 5
1.    Merencanakan dan melaksanakan School Reform dan Classroom Reform dalam konteks MPMBS.
2.    Membahas pelaksanaan Schoolreview dengan menggunakan instrumen Akreditasi Sekolah untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan sekolah.
3.    Mengembangkan dan melakukan sistim evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen sekolah.
4.    Identifikasi implikasi pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terhadap manajemen sekolah.
5.    Mengembangkan Majemen sekolah dengan konteks MPMBS, pengembangan kultur sekolah yang kondusif dan memotivasi belajar siswa, pengembangan hubungan yang sinergis dengan masyarakat.
6.    Merencanakan dan melaksanakan ujian nasional dan dapat mengatasi permasalahan yang akan timbul pada tahap proses kelulusan.
7.    Menyusun strategi pelaksanaan pengembangan profesionalisme guru, baik melalui diklat maupun pendidikan jalur program strata.
8.    Maksimalisasi pemanfaatan sumber belajar yang ada.
9.    Pengembangan program inovasi dan kreativitas siswa dan bekerja sama dengan instansi terkait dalam program pemberantasan narkoba di sekolah.
10.    Penggalangan inovasi pemikiran dalam meningkatkan mutu sekolah baik substansi manajerial maupun pendanaan dengan melibatkan Komite Sekolah.
11.    Melaksanakan Action Research melalui mini study pada level sekolah.
12.    Mengembangkan model pelayanan pendidikan bermutu bekerja sama dengan masyarakat, dll.
13.    Mengembangkan pembelajaran IPA dan IPS melalui internet (Website).
14.    Mengembangkan administrasi sekolah melalui pelatihan. 




BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Keanggotaan BK2S terdiri dari :
1.    Anggota Biasa.
2.    Anggota Kehormatan.

Pasal 7
1.    Anggota Biasa adalah Kepala Sekolah SMP, SMA dan SMK Negeri dan Swasta.
2.    Anggota Kehormatan ialah Pejabat dalam lingkungan Dinas Pendidikan yang secara struktural ada hubungannya dengan kedinasan.

Pasal 8
1.    Anggota Biasa berhenti karena :
a.    Alih tugas jabatan dalam lingkungan Dinas atau Departemen.
b.    Selesai masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah/Pensiun.
c.    Meninggal dunia.
2.    Anggota Kehormatan berhenti karena :
a.    Menjalani mutasi jabatan yang sesuai dengan kedinasan.
b.    Menjalani masa pensiun.
c.    Meninggal dunia.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
Hak dan kewajiban yang timbul karena keanggotaan dalam BK2S dilaksanakan oleh anggota yang bersangkutan.

Pasal 10
1.    Anggota Biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak memilih dan dipilih.
2.    Anggota Biasa mempunyai hak untuk memperoleh santunan sakit, pensiun, dan meninggal dunia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.    Anggota Kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat, tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih.
4.    Anggota Kehormatan tidak mempunyai hak untuk menerima santunan.

Pasal 11
1.    Tiap anggota wajib menjunjung tinggi dasar dan azas BK2S dan berusaha melaksanakan program BK2S, tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BK2S.
2.    Tiap anggota wajib menghadiri pertemuan/rapat anggota serta berperan secara aktif dalam program yang direncanakan oleh BK2S.
3.    Tiap anggota ikut secara aktif melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BK2S.
4.    Tiap anggota senantiasa menjaga dan mewujudkan rasa kekeluargaan dan persatuan antara anggota pengurus BK2S.
5.    Tiap anggota wajib membayar iuran anggota.

BAB VI
PENGURUS
Pasal 12
1.    Ketua BK2S diputuskan dalam rapat anggota BK2S, dilantik dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
2.    Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.    Seorang Ketua,
b.    Seorang Wakil Ketua,
c.    Seorang Sekretaris,
d.    Seorang Wakil Sekretaris,
e.    Seorang Bendahara,
f.    Dua orang wakil Bendahara.
g.    Ketua dan anggota-anggota Bidang.
3.    Pengurus memimpin dan mewakili BK2S kedalam dan keluar.
4.    Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota Bidang merupakan pengurus harian yang melaksanakan tugas organisasi sehari-hari.

Pasal 13
1.    Pengurus dipilih setiap 2 tahun sekali dan demikian sampai terbentuk yang baru.
2.    Anggota pengurus yang lama dapat dipilih kembali dalam keanggotaan pengurus baru paling banyak 2 kali.
3.    Selama pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama tetap menjalankan tugasnya.

BAB VII
R A P A T
Pasal 14
1.    Rapat terdiri dari :
a.    Rapat Anggota Paripurna.
b.    Rapat Pengurus Paripurna.
c.    Rapat Pengurus Harian.
2.    Rapat Anggota Paripurna sekurang-kurangnya diselenggarakan  2 kali setahun.
3.    Rapat Pengurus Paripurna diadakan sekurang-kurangnya 4 kali setahun.
4.    Rapat Pengurus Harian diadakan 2 bulan sekali dan sewaktu-waktu bila ada hal-hal yang penting.

Pasal 15
1.    Kekuasaan tertinggi BK2S terletak pada Rapat Anggota Paripurna.
2.    Rapat Anggota Paripurna memilih pengurus BK2S.

Pasal 16
1.    Rapat Anggota Paripurna dianggap syah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota tambah 1.
2.    Bila dalam Rapat Anggota Paripurna jumlah anggota yang hadir tidak mencapai sebagaimana yang tersebut pada ayat 1 pasal ini, rapat ditangguhkan selama 2 X 30 menit dan rapat dianggap syah.

Pasal 17
Keputusan rapat diambil secara musyawarah dan mufakat, jika tidak berhasil ditempuh dengan jalan pemungutan suara.

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 18
Dana BK2S diperoleh dari :
a.    Iuran anggota pengembangan profesi Kepala Sekolah.
b.    Simpanan Sukarela.
c.    Sumbangan tidak mengikat.
d.      Usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan     perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19
Pengurus mempertanggungjawabkan penerimaan pengelolaan keuangan pada seluruh anggota.

Pasal 20
Seluruh penerimaan keuangan masuk digunakan untuk :
a.    Kegiatan administrasi BK2S.
b.    Kegiatan kesejahteraan anggota.
c.    Kegiatan Study Perbandingan, Seminar, Simposium dan Lokakarya.
d.    Kegiatan kreasi dan rekreasi.

BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 21
1.    BK2S hanya dapat dibubarkan dengan Surat Keputusan Dinas Pendidikan setempat.
2.    Dalam hal sebagaimana dalam ayat 1 pasal ini maka kekayaan BK2S diserahkan kepada tim yang dibentuk untuk menangani kekayaan tersebut dan dikembalikan kepada anggota sesuai peraturan yang ditentukan.

BAB X
PENUTUP
Pasal 22
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.    Anggaran Rumah Tangga disusun oleh Pengurus Harian melalui tim yang dibentuk untuk menyusunnya.




                                Aceh Timur, 4  Januari  2012
        Ketua,                                     Sekretaris,



    Drs. Razali Usman                   Zainal Abidin ,S.Pd.M.Pd
    Nip. 19600905 198603 1 013           Nip. 19580604 198103 1 006




            Kepala Dinas Pendidikan
            Kabupaten Aceh Timur,



            Agussalim, SH, MH
            Pembina Utama Muda/
            Nip. 19630821 199101 1 001
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH (MKKS)
KABUPATEN ACEH TIMUR

BAB I
PENGERTIAN DAN ISTILAH UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan :
1.    MKKS SMP, SMA/SMK selanjunya disebut MKKS.
2.    Ketua MKKS selanjutnya disebut Ketua.
3.    Anggota Biasa: Kepala Sekolah SMP, SMA/SMK Negeri dan Swasta yang mewakili sekolahnya masing-masing.
4.    Anggota Kehormatan: Kepala Dinas, Kasubdin dan Dewan Pendidikan.
5.    Pengurus: Pengurus MKKS lengkap yang terdiri dari Pengurus Harian.
6.    Pengurus Harian: Pengurus yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Dua Wakil Bendahara dan Anggota Bidang.
7.    Rapat paripurna: Rapat Anggota Lengkap.
8.    Rapat Pengurus: Rapat Pengurus Harian beserta seluruh ketua MKKS.
9.    Rapat Pengurus Harian: Rapat Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota Bidang.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1.    Kepala Sekolah SMP, SMA/SMK Negeri dan Swasta boleh menjadi anggota MKKS.
2.    Pengangkatan Anggota Kehormatan harus ditetapkan dengan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.



Pasal 3
Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan mengajukan saran-saran yang konkret dan konstruktif guna kelancaran pelaksanaan program kegiatan MKKS.

Pasal 4
1.    Anggota Biasa, Anggota Kehormatan dapat memberikan  Sumbangan demi kemajuan MKKS.
2.    Anggota Kehormatan dibebaskan dari iuran anggota bulanan.
3.    Keanggotaan MKKS seseorang dapat dicabut/dinyatakan tidak berlaku apabila :
a.    Sesuai dengan BAB IV pasal 8, selesai masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah/Pensiun, alih tugas jabatan di lingkungan Dinas.
b.    Karena yang bersangkutan melanggar hukum.
4.    Setiap anggota wajib membayar iuran anggota sejak menjabat sebagai Kepala Sekolah.
5.    Setiap anggota dihimbau untuk membantu memberikan dana sukarela selama menjadi anggota dan dana tersebut akan dikembalikan setelah mengundurkan diri tanpa diberikan bunga/jasa.
6.    Anggota yang tidak memenuhi kewajiban membayar iuran bulanan secara berturut-turut akan dikenakan sanksi: tidak mendapat santunan purna tugas, sakit (mendapat kemalangan) atau meninggal dunia.
7.    Anggota yang tidak memenuhi kewajiban membayar iuran bulanan secara berturut-turut, pada saat pensiun/purna tugas hanya diberikan cendera mata.

BAB III
PENGURUS MKKS
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas MKKS tersebut, disusun lengkap terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Dua Wakil Bendahara dan Anggota Bidang.
Agar kegiatan MKKS dapat berjalan lancar, maka perlu adanya rincian tugas dari masing-masing jabatan dalam MKKS sebagai berikut :
1.    Ketua: memimpin Rapat Anggota Lengkap, Pengurus Harian, Pengurus Lengkap, mengambil keputusan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam keadaan darurat.
2.    Wakil Ketua: memimpin Rapat bila ketua berhalangan hadir.
3.    Sekretaris: mengadministrasikan aktivitas yang terdiri dari:
a.    Data anggota.
b.    Membuat undangan rapat.
c.    Membuat notulen rapat.
d.    Menyampaikan hasil rapat kepada anggota.
e.    Mengarsipkan surat-surat masuk.
f.    Membuat dokumentasi hal-hal penting yang berhubungan dengan MKKS.
4.    Wakil Sekretaris: Membantu sekretaris dalam melaksanakan tugas organisasi.
5.    Bendahara: mengelola seluruh pemasukan dan pengeluaran keuangan MKKS serta mempertanggungjawabkannya.
6.    Wakil Bendahara: membantu kegiatan Bendahara.
7.    Anggota Bidang: membantu kelancaran kegiatan MKKS khususnya dibidang kegiatan Humas dan Sosial, Perencanaan dan Pengembangan Organisasi, Pengembangan Kurikulum, Penelitian dan Pengembangan Profesi Guru, Dokumentasi dan Publikasi.

Pasal 6
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, Anggota Bidang merupakan Pengurus Harian MKKS melaksanakan pekerjaan pengurus sehari-hari.

Pasal 7
1.    Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum berakhir masa kepemimpinannya, maka dalam Rapat Pengurus Harian dapat menunjuk penggantinya.
2.    Penunjukan tersebut harus dimintakan pengesahan kepada Rapat Anggota Paripurna.
Pasal 8
1.    Untuk menyiapkan Pengurus Harian yang baru, Pengurus MKKS Harian dapat membentuk Panitia Pencalonan yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang anggota yang menyusun daftar para  calon formatur, yang sekurang-kurangnya 3 orang untuk masa jabatan yang akan datang.
2.    Penunjukan untuk menjadi formatur harus ada kesediaan/kesanggupan dari anggota yang dicalonkan.
3.    Daftar nama para calon formatur harus dikirimkan kapada Ketua.

Pasal 9
1.    Pemilihan formatur dilaksanakan dalam Rapat Pengurus Lengkap.
2.    Penyusunan dan pembagian tugas Pengurus Harian diserahkan kepada formatur.
3.    Susunan Pengurus harian MKKS yang telah disusun oleh formatur disahkan dalam rapat anggota lengkap.

BAB IV
R A P A T
Pasal 10
1.    Rapat Pengurus MKKS dan Rapat Pengurus lengkap MKKS dapat dilaksanakan setiap saat jika dianggap perlu.
2.    Rapat Pengururs Harian MKKS sekurang-kurangnya 1 bulan sekali.
3.    Rapat pengurus Lengkap MKKS sekurang-kurangnya 4 kali setahun.
4.    Rapat Anggota Lengkap MKKS sekurang-kurangnya 2 kali setahun.
5.    Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan bila:
a.    Dipandang perlu oleh Pengurus MKKS.
b.    Diusulkan oleh lebih dari separuh anggota.
c.    Setiap anggota mempunyai 1 suara.

Pasal 11
1.    Rapat pemungutan suara untuk menentukan formatur dilakukan dengan tertulis, kecuali yang bersifat aklamasi, sedangkan hal-hal tertentu dapat dengan cara lisan.
2.    Apabila jumlah suara yang setuju sama dengan jumlah suara yang tidak setuju, maka Ketua mengambil keputusan secara bijaksana.

BAB V
KEGIATAN
Pasal 12
1.    Merencanakan dan melaksanakan School Reform dan Classroom Reform dalam konteks MPMBS.
2.    Membahas pelaksanaan Schoolreview dengan menggunakan instrumen Akreditasi Sekolah untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan sekolah.
3.    Mengembangkan dan melakukan sistim evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen sekolah.
4.    Identifikasi implikasi pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terhadap manajemen sekolah.
5.    Mengembangkan Majemen sekolah dengan konteks MPMBS, pengembangan kultur sekolah yang kondusif dan memotivasi belajar siswa, pengembangan hubungan yang sinergis dengan masyarakat.
6.    Merencanakan dan melaksanakan ujian nasional dan dapat mengatasi permasalahan yang akan timbul pada tahap proses kelulusan.
7.    Menyusun strategi pelaksanaan pengembangan profesionalisme guru, baik melalui diklat maupun pendidikan jalur program strata.
8.    Maksimalisasi pemanfaatan sumber belajar yang ada.
9.    Pengembangan program inovasi dan kreativitas siswa dan bekerja sama dengan instansi terkait dalam program pemberantasan narkoba di sekolah.
10.    Penggalangan inovasi pemikiran dalam meningkatkan mutu sekolah baik substansi manajerial maupun pendanaan dengan melibatkan Komite Sekolah.
11.    Melaksanakan Action Research melalui mini study pada level sekolah.
12.    Mengembangkan model pelayanan pendidikan bermutu bekerja sama dengan masyarakat, dll.
13.    Mengembangkan pembelajaran IPA dan IPS melalui internet (Website).
14.    Mengembangkan administrasi sekolah melalui pelatihan. 


Pasal 13
1.    Dalam rangka menyusunan program MKKS ini, Pengurus Harian dapat membentuk panitia/tim kecil.
2.    Tim kecil dibentuk sekurang-kurangnya 3 orang anggota yang dapat dijabarkan seperti yang tercantum dalam pasal 12 ayat 2 bab ini kedalam suatu program.


                                                             Aceh Timur, 4  Januari  2012
        Ketua,                                             Sekretaris,



    Drs. Razali Usman                              Zainal Abidin ,S.Pd.M.Pd
    Nip. 19600905 198603 1 013           Nip. 19580604 198103 1 006




            Kepala Dinas Pendidikan
            Kabupaten Aceh Timur,



            Agussalim, SH, MH
            Pembina Utama Muda/
            Nip. 19630821 199101 1 0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar