Cari Blog Ini

Jumat, 27 September 2019

Tata Tertib Guru dan Pegawai SMPN 4 BB



SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
SMP NEGERI 4 BIREM BAYEUN
                                                                NOMOR      :.........................................
                                                                TANGGAL  :.........................................

Tentang :
PERATURAN KINERJA GURU DAN PEGAWAI SMP NEGERI 4 BIREM BAYEUN
Dasar  : a.  UU Kepegawaian no. 30 tahun........tentang disiplin pegawai Negeri Sipil Repulik Indonesia
              b.   PP nomor 10 tahun .............. tentang :
              c.   Pedoman Peraturan kinerja guru dan karyawan tanggal ..........tahun .............
  
Mengingat      : dan seterusnya
Menimbang    : dan seterusnya
Menetapkan :   Bahwa, untuk terciptanya tatanan kerja guru dan pegawai di lingkungan unit kerja   SMP Negeri  4 Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur , perlu adanya suatu peraturan, yang digunakan untuk menjadi pedoman bagi seluruh warga sekolah, maka perlu di tetapkan : peraturan kinerja bagi guru dan karyawan  SMPN 4 Birem Bayeun sebagaimana dimaksud terlampir pada surat keputusan ini.
Pertama          :   Peraturan kinerja ini mengikat kepada seluru guru dan karyawan SMPN 4 Birem Bayeun
Kedua              :    Peraturan Kinerja ini hanya berlaku untuk  Guru dan Karyawan SMPN 4 Birem                                    Bayeun
Ketiga              :   Apabila peraturan ini sudah tidak sesuai dengan kondisi sekolah , dan atau ada kesalahan cetak pada tlisan maka akan dilakukan revisi atau perbaikan , bila dipandang perlu.
Keempat         :   Keputsan ini berlaku sejak ditetapkan .



                                                                                                Ditetapkan di : Birem Bayeun
                                                                                                Tanggal           : 27 Juli 2015            

                                                                                                Kepala Sekolah,

                                                                                                Zainuddin
                     
                                                                               

Lampiran  : Surat Keputusan Kepala Sekolah
Nomor      :             
Tentang   : peraturan Kinerja Bagi Guru dan Pegawai        
                     SMPN 4 Birem Bayeun

PERATURAN KINERJA GURU DAN KARYAWAN
SMP NEGERI 4 Birem Bayeun

BAB I
PERATURAN KINERJA GURU

Pasal 1
Yang dimaksud dengan peraturan adalah , sesuatu yang mengiktat dalam suatu aktivitas atau kegiatan dalam satuan kerja dalam hal ini adalah SMPN 4 Birem Bayeun

Pasal 2
Yang dimaksud dengan kinerja adalah  pelaksanaan kegiatan tugas pokok dan tambahan yang dibebankan kepada guru selaku pendidik di SMP Negeri 4 Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur

Pasal 3
Yang dimaksud dengan Guru adalah Tenaga pendidik dilingkungan SMP Negeri 4 Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur  , baik  yang berstatus sebagai PNS,DPK,GTT, Guru Bantu atau guru honorer yang di berikan kewenangan oleh kepala sekolah melalui keputusannya untuk melaksanakan tugas-tugasnya.

BAB II
PERATURAN KINERJA GURU DI SMPN 4 Birem Bayeun

Pasal 1
Bahwa untuk memaksimalkan kinerja guru perlu adanya acuan kinerja guru-guru yang diberi tugas pokok dan tugas tambahan , maka perlu adanya peraturan kinerja bagi guru-guru yang ada di lingkungan Unit Kerja SMPN 4 Birem Bayeun.

(1)    Peraturan Kinerja Guru :
a.                            Melaksanakan tugas pokok sebagai guru
b.                           Melaksanakan tugas tambahan selain sebagai guru
c.                   Melaksanakan PBM dengan Baik dan benar serta memiliki inovasi-inovasi dalam pembelajaran
d.                           Membuat Administrasi Guru sebagai kewajibannya
e.                  Melaksanakan jam kerja yang berlaku di SMPN 4 Birem Bayeun, yaitu;  masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.15 WIB
f.                             Menggunakan pakaian seragam kerja yang telah dibakukan :
1.       Pakaian Seragam  hari senin ( Seragam LINMAS ), lengkap dengan atributnya
2.       Pakaian Seragam hari Selasa, Rabu dan Kamis ( Seragam PDH abu-abu)
3.       Pakaian Seragam hari Jumat ( Busana Muslim )
4.       Pakaian seragam hari Sabtu ( Pramuka )
g.                   Apabila berhalangan hadir/ tidak dapat melaksanakan tugas maka :
1.       Karena ada kepentingan diluar kedinasan ( pribadi ) Wajib mengirim surat dalam bentuk e-mail, dan hanya berlaku selam-lamanya hanya untuk = 2 hari
2.       Karena sakit, mengirim surat cuti sakit dari dokter

(2)    Peraturan Kinerja Tata Usaha
1.       Melaksanakan Tugas poko sebagai tata Usaha
2.       Melaksanakan tugas tambahan yang ditugaskan oleh kepala sekolah
3.       Melaksanakan Tugas pokonya sebagai TU sesuai dengan jabatannya , dengan penuh rasa tanggung jawab
4.       Melaksanakan jam kerja yang berlaku di SMPN 4 Birem Bayeun, yakni, masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.15 WIB
5.         Menggunakan pakaian seragam kerja yang telah bakukan :
a.       Pakaian Seragam  hari senin dan Selasa ( seragam pemda  ) , lengkap dengan label nama dan Korpri
b.      Pakaian Seragam hari Rabu dan Kamis ( kesepakatan warga seragam tahun pelajaran yang berlaku )
c.       Pakaian Seragam hari Jumat ( seragam Olah Raga )
d.      Pakaian seragam hari Sabtu ( Seragam Pramuka)
e.      Apabila berhalangan hadir/ tidak dapat melaksanakan tugas maka :
1.       Karena ada kepentingan diluar kedinasan ( pribadi ) Wajib mengirim surat dalam bentuk e-mail , dan hanya berlaku selam-lamanya hanya untuk = 2 hari
2.       Karena sakit, mengirim surat cuti sakit dari dokter

Pasal 2
Bahwa untuk memotivasi kinerja Guru dan Karyawan di LingkunganKerja SMPN 4 Birem Bayeun, perlu adanya penghargaan kepada guru-guru yang mendedikasikan dirinya untuk  kemajuan sekolah.
(1).  Memberikan penghargaan kepada Guru dan TU pada setiap semester sebanyak 3 orang untuk guru dan 1 orang untuk Tata Usaha ( karyawan )
(2) Penghargan yang dimaksud adalah berupa :
                                 a. Serifikat /Piagam Penghargaan yang ditanda tangai oleh kepala sekolah
 b. Diberikan hadiah berupa uang , yang besarannya disesuaikan dengan anggaran yang tercantum dalam APBS pada tahun pelajaran yang berlaku saat itu
(3) Mendapatkan hak untuk , kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi , apabila sudah memenuhi persyaratan ( minimal 2 tahun = 4 semester )
(4) Mendapatkan Kenaikan gaji berkala , apabila sudah pada waktunya
(5) Mendapat kesempatan untuk mengikuti lomba/pelatihan/seminar
(6) Diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi Guru berprestasi dan pegarai berprestasi bagi TU
(7)  Diberikan kesempatan untuk meningkatkan kualifikasinya kejenjang yang lebih tinggi  (S1, S2 dan S3) dengan biaya ditanggung oleh yang bersangkutan, sedangkan sekolah memberi keringanan waktu kerja
(8) Diusulkan untuk menjadi kepala sekolah  dan menjadi kepala Tata Usaha Bagi TU
(9) Mendapatkan upah/honor/ insentif atau transpor , atas beban kerjanya di luar tanggung jawab sebagai guru atau TU , baik yang dianggarkan oleh negara maupun oleh komite sekolah , melalui keteapannya dalam APBS

Pasal 3
Bahwa perlu adanya hukuman bagi guru SMPN 4 Birem Bayeun yang melanggar etika kepegawaian dan pelanggaran  kinerja  dalam melaksanakan tugas pokok :
(1). Memberikan teguran lisan  kepada Guru dan TU yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar
(2) Memberikan Teguran tertulis apabila sudah melaksanakan pelanggaran minimal 3 kali
(3) diberikan sanksi, diberhentikan dari tugas sebagai guru mata pelajaran menjadi guru lainnya ( disesuaikan dengan kebutuhan )
(4) Ditunda Kenaikan gaji berkalanya sebanyak satu kali
(5) Ditunda Kenaikan Pangkatnya
(6) Diusulkan ke Dinas Pendidikan untuk dimutasikan ke sekolah lain
(7) Diberi saran untuk pensiun / berhenti dengan hormast baik sebagai guru maupun tata Usaha

BAB III
Peraturan Tambahan

Pasal 1
Segala Peraturan yang sudah menjadi budaya di sekolah ini agar tetap dilaksanakan dengan berkelanjutan, sebelum adanya pencabutan budaya yang berlaku tersebut

Pasal 2
Segala ketentuan yang sudah tercantun dalam peraturan ini apabila sudah tida sesuai dengan situasi dan kondisi yang berlangsung  di negara Republik Indonesia , maka akan diadakan revisi

Pasal 3
Peraturan Kinerja bagi Guru dan TU ini berlaku sejak ditetapkan dan

Peraturan kinerja bagi Guru dan TU ini di syahkan di :
Birem Bayeun, 27 Juli 2015

Oleh:
MENGETAHUI/MENYETUJUI :
KOMITE SEKOLAH,

S U K I A N

    Kepala sekolah,


ZAINUDDIN



Tidak ada komentar:

Posting Komentar