SURAT
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
SMP NEGERI 4 BIREM
BAYEUN
NOMOR :.........................................
TANGGAL :.........................................
Tentang :
PERATURAN KINERJA
GURU DAN PEGAWAI SMP NEGERI 4 BIREM BAYEUN
Dasar
: a. UU Kepegawaian no. 30
tahun........tentang disiplin pegawai Negeri Sipil Repulik Indonesia
b. PP nomor 10 tahun .............. tentang :
c. Pedoman
Peraturan kinerja guru dan karyawan tanggal ..........tahun .............
Mengingat : dan seterusnya
Menimbang : dan
seterusnya
Menetapkan : Bahwa, untuk terciptanya tatanan kerja guru dan pegawai di
lingkungan unit kerja SMP Negeri 4 Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur , perlu
adanya suatu peraturan, yang digunakan untuk menjadi pedoman bagi seluruh warga
sekolah, maka perlu di tetapkan : peraturan kinerja bagi guru dan karyawan SMPN 4 Birem Bayeun sebagaimana dimaksud
terlampir pada surat keputusan ini.
Pertama :
Peraturan kinerja ini mengikat kepada
seluru guru dan karyawan SMPN 4 Birem Bayeun
Kedua : Peraturan
Kinerja ini hanya berlaku untuk Guru dan
Karyawan SMPN 4 Birem Bayeun
Ketiga
: Apabila
peraturan ini sudah tidak sesuai dengan kondisi sekolah , dan atau ada
kesalahan cetak pada tlisan maka akan dilakukan revisi atau perbaikan , bila
dipandang perlu.
Keempat : Keputsan
ini berlaku sejak ditetapkan .
Ditetapkan
di : Birem Bayeun
Tanggal : 27 Juli 2015
Kepala
Sekolah,
Zainuddin
Lampiran : Surat Keputusan Kepala Sekolah
Nomor :
Tentang :
peraturan Kinerja Bagi Guru dan Pegawai
SMPN 4 Birem Bayeun
PERATURAN KINERJA
GURU DAN KARYAWAN
SMP NEGERI 4 Birem
Bayeun
BAB I
PERATURAN KINERJA
GURU
Pasal 1
Yang dimaksud dengan peraturan adalah , sesuatu yang mengiktat dalam
suatu aktivitas atau kegiatan dalam satuan kerja dalam hal ini adalah SMPN 4
Birem Bayeun
Pasal 2
Yang dimaksud dengan kinerja adalah
pelaksanaan kegiatan tugas pokok dan tambahan yang dibebankan kepada
guru selaku pendidik di SMP Negeri 4 Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur
Pasal 3
Yang dimaksud dengan Guru adalah Tenaga pendidik dilingkungan SMP
Negeri 4 Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur
, baik yang berstatus sebagai
PNS,DPK,GTT, Guru Bantu atau guru honorer yang di berikan kewenangan oleh
kepala sekolah melalui keputusannya untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
BAB II
PERATURAN KINERJA
GURU DI SMPN 4 Birem Bayeun
Pasal 1
Bahwa untuk memaksimalkan kinerja guru perlu adanya acuan kinerja
guru-guru yang diberi tugas pokok dan tugas tambahan , maka perlu adanya
peraturan kinerja bagi guru-guru yang ada di lingkungan Unit Kerja SMPN 4 Birem
Bayeun.
(1) Peraturan Kinerja Guru :
a.
Melaksanakan tugas pokok
sebagai guru
b.
Melaksanakan tugas tambahan
selain sebagai guru
c.
Melaksanakan PBM dengan
Baik dan benar serta memiliki inovasi-inovasi dalam pembelajaran
d.
Membuat Administrasi Guru
sebagai kewajibannya
e.
Melaksanakan jam kerja yang
berlaku di SMPN 4 Birem Bayeun, yaitu; masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.15
WIB
f.
Menggunakan pakaian seragam
kerja yang telah dibakukan :
1.
Pakaian Seragam hari senin ( Seragam LINMAS ), lengkap dengan atributnya
2.
Pakaian Seragam hari Selasa,
Rabu dan Kamis ( Seragam PDH abu-abu)
3.
Pakaian Seragam hari Jumat
( Busana Muslim )
4.
Pakaian seragam hari Sabtu
( Pramuka )
g.
Apabila berhalangan hadir/
tidak dapat melaksanakan tugas maka :
1.
Karena ada kepentingan
diluar kedinasan ( pribadi ) Wajib mengirim surat dalam bentuk e-mail, dan
hanya berlaku selam-lamanya hanya untuk = 2 hari
2.
Karena sakit, mengirim
surat cuti sakit dari dokter
(2) Peraturan Kinerja Tata
Usaha
1.
Melaksanakan Tugas poko
sebagai tata Usaha
2.
Melaksanakan tugas tambahan
yang ditugaskan oleh kepala sekolah
3.
Melaksanakan Tugas pokonya
sebagai TU sesuai dengan jabatannya , dengan penuh rasa tanggung jawab
4.
Melaksanakan jam kerja yang
berlaku di SMPN 4 Birem Bayeun, yakni, masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.15
WIB
5.
Menggunakan pakaian seragam
kerja yang telah bakukan :
a.
Pakaian Seragam hari senin dan Selasa ( seragam pemda ) , lengkap dengan label nama dan Korpri
b.
Pakaian Seragam hari Rabu
dan Kamis ( kesepakatan warga seragam tahun pelajaran yang berlaku )
c.
Pakaian Seragam hari Jumat
( seragam Olah Raga )
d.
Pakaian seragam hari Sabtu
( Seragam Pramuka)
e.
Apabila berhalangan hadir/
tidak dapat melaksanakan tugas maka :
1.
Karena ada kepentingan
diluar kedinasan ( pribadi ) Wajib mengirim surat dalam bentuk e-mail , dan
hanya berlaku selam-lamanya hanya untuk = 2 hari
2.
Karena sakit, mengirim
surat cuti sakit dari dokter
Pasal 2
Bahwa untuk memotivasi kinerja Guru dan Karyawan di LingkunganKerja
SMPN 4 Birem Bayeun, perlu adanya penghargaan kepada guru-guru yang
mendedikasikan dirinya untuk kemajuan
sekolah.
(1). Memberikan penghargaan kepada Guru dan TU pada
setiap semester sebanyak 3 orang untuk guru dan 1 orang untuk Tata Usaha (
karyawan )
(2) Penghargan yang dimaksud adalah berupa :
a.
Serifikat /Piagam Penghargaan yang ditanda tangai oleh kepala sekolah
b. Diberikan hadiah berupa uang , yang
besarannya disesuaikan dengan anggaran yang tercantum dalam APBS pada tahun
pelajaran yang berlaku saat itu
(3) Mendapatkan
hak untuk , kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi , apabila sudah memenuhi persyaratan
( minimal 2 tahun = 4 semester )
(4) Mendapatkan Kenaikan gaji berkala , apabila
sudah pada waktunya
(5) Mendapat kesempatan untuk mengikuti
lomba/pelatihan/seminar
(6) Diberi
kesempatan untuk mengikuti seleksi Guru berprestasi dan pegarai berprestasi
bagi TU
(7) Diberikan kesempatan untuk meningkatkan
kualifikasinya kejenjang yang lebih tinggi (S1, S2 dan S3) dengan biaya ditanggung oleh
yang bersangkutan, sedangkan sekolah memberi keringanan waktu kerja
(8) Diusulkan untuk menjadi kepala sekolah dan menjadi kepala Tata Usaha Bagi TU
(9) Mendapatkan
upah/honor/ insentif atau transpor , atas beban kerjanya di luar tanggung jawab
sebagai guru atau TU , baik yang dianggarkan oleh negara maupun oleh komite
sekolah , melalui keteapannya dalam APBS
Pasal 3
Bahwa perlu adanya hukuman bagi guru SMPN 4 Birem Bayeun yang
melanggar etika kepegawaian dan pelanggaran kinerja dalam melaksanakan tugas pokok :
(1). Memberikan
teguran lisan kepada Guru dan TU yang
tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar
(2) Memberikan Teguran tertulis apabila sudah
melaksanakan pelanggaran minimal 3 kali
(3) diberikan
sanksi, diberhentikan dari tugas sebagai guru mata pelajaran menjadi guru
lainnya ( disesuaikan dengan kebutuhan )
(4) Ditunda Kenaikan gaji berkalanya sebanyak satu
kali
(5) Ditunda Kenaikan Pangkatnya
(6) Diusulkan ke Dinas Pendidikan untuk dimutasikan
ke sekolah lain
(7) Diberi saran
untuk pensiun / berhenti dengan hormast baik sebagai guru maupun tata Usaha
BAB III
Peraturan Tambahan
Pasal 1
Segala Peraturan yang sudah menjadi budaya di sekolah ini agar tetap
dilaksanakan dengan berkelanjutan, sebelum adanya pencabutan budaya yang
berlaku tersebut
Pasal 2
Segala ketentuan yang sudah tercantun dalam peraturan ini apabila
sudah tida sesuai dengan situasi dan kondisi yang berlangsung di negara Republik Indonesia , maka akan
diadakan revisi
Pasal 3
Peraturan Kinerja bagi Guru dan TU ini berlaku sejak ditetapkan dan
Peraturan kinerja bagi Guru dan TU ini di syahkan di :
Birem Bayeun, 27 Juli 2015
Oleh:
MENGETAHUI/MENYETUJUI :
KOMITE SEKOLAH,
S U K I A N
|
Kepala sekolah,
ZAINUDDIN
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar