TATA TERTIB SEKOLAH | ||||||||||
SEKOLAH: SMPN 4 BIREM BAYEUN | TAHUN PELAJARAN: 2015 / 2016 | |||||||||
|
HAL MASUK SEKOLAH | |||||||||
1. Semua murid harus masuk sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum pelajaran dimulai. | ||||||||||
2. Murid yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor | ||||||||||
terlebih dahulu kepada guru piket. | ||||||||||
3. A. Murid absen, hanya karena sungguh-sungguh sakit dan keperluan yang sangat penting. | ||||||||||
|
B. Urusan keluarga harus dikerjakan diluar sekolah atau waktu libur sehingga tidak menggunakan | |||||||||
hari sekolah. | ||||||||||
C. Murid yang absen pada waktu masuk kembali, harus melapor kepada Kepala Sekolah dengan | ||||||||||
membawa surat-surat yang diperlukan. | ||||||||||
D. Murid tidak diperbolehkan meninggalkan sekolah selama pelajaran berlangsung. | ||||||||||
E. Kalau seandainya murid sudah merasa sakit dirumah, maka sebaiknya tidak masuk. | ||||||||||
|
KEWAJIBAN MURID | |||||||||
1. Taat kepada guru-guru dan Kepala Sekolah. | ||||||||||
2. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, ketertiban, kelas dan sekolah pada umumnya. | ||||||||||
3. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman dan perabot sekolah. | ||||||||||
|
4. Membantu kelancaran pelajaran baik dikelasnya maupun disekolah pada umumnya. | |||||||||
5. Ikut menjaga nama baik sekolah, guru dan pelajar pada umumnya, baik didalam maupun dilur sekolah. | ||||||||||
6. Menghargai Guru dan saling menghormati antar sesama murid. | ||||||||||
7. Melengkapi diri dengan keperluan sekolah. | ||||||||||
8. Murid yang membawa kendaraan agar menempatkan ditempat yang ditentukan dalam keadaan terkunci. | ||||||||||
9. Ikut membantu agar TATA TERTIB Sekolah dapat berjalan dan ditaati. | ||||||||||
|
LARANGAN MURID | |||||||||
1. Meninggalkan sekolah selama pelajaran berlangsung. Penyimpangan dalam hal ini hanya dengan Kepala | ||||||||||
Sekolah. | ||||||||||
2. Membeli makanan dan minuman diluar sekolah. | ||||||||||
3. Menerima surat-surat atau tamu sekolah. | ||||||||||
|
4. Memakai perhiasan yang berlebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. | |||||||||
5. Merokok didalam dan diluar sekolah. | ||||||||||
6. Meminjam uang dan alat-alat perlajaran antar sesama murid. | ||||||||||
7. Mengganggu jalannya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun kelas lain. | ||||||||||
8. Berada didalam kelas selama waktu istirahat. | ||||||||||
9. Berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui persoalan antar teman. | ||||||||||
10. Menjadi perkumpulan anak-anak nakal dan geng-geng terlarang. | ||||||||||
|
HAL PAKAIAN DAN LAIN-LAIN | |||||||||
1. Setiap murid wajib memakai seragam sekolah lengkap sesuai dengan ketentuan sekolah. | ||||||||||
|
2. Murid-murid putri dilarang memelihara kuku panjang dan memakai alat kecantikan kosmetik yang lazim | |||||||||
digunakan oleh orang-orang dewasa. | ||||||||||
3. Rambut dipotong rapi, bersih dan terpelihara. | ||||||||||
4. Pakaian olah raga sesuai dengan ketentuan sekolah. | ||||||||||
|
HAK - HAK MURID | |||||||||
|
1. Murid-murid berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar TATA TERTIB. | |||||||||
2. Murid-murid dapat meminjam buku dari perpustakaan sekolah dengan mentaati peraturan perpustakaan | ||||||||||
yang berlaku. | ||||||||||
3. Murid-murid berhak mendapat perlakuan yang sama dengan murid-murid yang lain sepanjang tidak | ||||||||||
tidak melanggar peraturan TATA TERTIB. | ||||||||||
|
HAL LES PRIVAT | |||||||||
|
1. Murid yang terbelakang dalam suatu mata pelajaran dapat mengajukan permintaan les tambahan | |||||||||
dengan surat orang tuanya dan Kepala Sekolah. | ||||||||||
2. Les privat kepada guru kelasnya dan les privat tampa sepengetahuan kepala sekolah dilarang. | ||||||||||
3. Les privat dapat diberikan sampai murid yang bersangkutan dapat mengejar pelajaran yang ketinggalan. | ||||||||||
|
HAL LAIN-LAIN | |||||||||
1. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan TATA TERTIB ini di atur oleh sekolah. | ||||||||||
2. Peraturan TATA TERTIB sekolah ini berlaku sejak di umumkan. | ||||||||||
KEPALA SEKOLAH | ||||||||||
ZAINUDDIN, S.Pd | ||||||||||
NIP:19700301 200012 1 003 |
Cari Blog Ini
Jumat, 27 September 2019
Tata Tertib SMPN 4 BB
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar